Jurnal Restorative Justice
Vol 4 No 1 (2020): Jurnal Restorative Justice

TINJAUAN TERHADAP KEABSAHAN PERJANJIAN TERAPEUTIK ANTARA TENAGA KESEHATAN DENGAN PASIEN

Rosnida Rosnida (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 May 2020

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis keabsahan perjanjian terapeutik antara dokter (tenaga kesehatan) dengan pasien berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, serta serta akibat hukum perjanjian terapeutik. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan yuridis, jenis data yang digunakan adalah Data Sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier, analisis data yang dipergunakan adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitan dapat disimpulkan bahwa pada perjanjian terapeutik ada sepakat, yang dilakukan oleh orang-orang yang cakap yaitu dokter dan pasien, dimana dokter melakukan upaya untuk mengobati pasien (inspanning verbintenis) bukan kesembuhan pasien (resultaat verbintenis), kedua pihak menghendaki suatu yang halal, karena dengan ilmu pengetahuan yang sudah diperoleh dokter guna menolong pasien yang sakit, pasien juga berkehendak yang halal, yaitu kesembuhan kesehatannya. Perjanjian terapeutik telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, maka semua kewajiban yang timbul mengikat baik dokter maupun pasiennya berlaku sebagai undang-undang dan tidak dapat ditarik secara sepihak sesuai ketentuan pasal 1338 KUHPerdata.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

hukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Restorative Justice is an open access and peer-reviewed journal that aims to offer an international academic platform for cross-border legal research in multiple governance policies and civil rights law, particularly in developing and emerging countries. These may include but are not limited ...