Tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah berstatus Hak Pakai dan Hak Pengelolaan.Kewenangan tanah Hak Pakai adalah mempergunakan tanah untuk kepentinganpelaksanaan tugasnya, sedangkan kewenangan tanah Hak Pengelolaan adalahmenyerahkan bagian-bagian tanah Hak Pengelolaan kepada pihak ketiga dan atau bekerjasama dengan pihak ketiga. Pengelolaan tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Daerahdapat berupa pemanfaatan dan pemindahtanganan. Tanah tanpa bangunan yang berstatusHak Pakai dan Hak Pengelolaan yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah tidak dapatdisewakan kepada pihak ketiga. Tanah Hak Pakai dan Hak Pengelolaan yang dikuasaioleh Pemerintah Daerah tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk jual beli kepadapihak ketiga
Copyrights © 2013