Judiciary (Jurnal Hukum Dan Keadilan)
Vol. 4 Issue. 1 (2013)

PENGATURAN BADAN HUKUM YAYASAN

Sulaksono (Universitas Bhayangkara)



Article Info

Publish Date
01 Jan 2013

Abstract

Pengaturan dan pengakuan tentang eksistensi Yayasan selaku Badan PendiriPerguruan Tinggi Swasta (BP-PTS), telah diatur dalam aturan perundang-undangansebagai berikut : Eksistensi yuridis Yayasan sebagai badan hukum dalam sistemhukum di Indonesia, telah diatur dalam UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan jo.UU No. 28 Tahun 2004 tantang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentangYayasan. Pasal 1 angka (16) UU N0. 20 Tahun 2003 ditegaskan bahwa:“Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggara pendidikan berdasarkankekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagaiperwujudan pendidikan dari, oleh dan untuk masyarakat”. Elaborasi pengaturandalam Pasal 1 angka (1) tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 55 ayat (1) UU No.20 Tahun 2003 yang mengatur : “Masyarakat berhak menyelenggarakanpendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan non formal sesuaidengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentinganmasyarakat”. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1999 Tentang PendidikanTinggi. Dalam Pasal 1 angka (9) PPNo. 60 Tahun 1999 diatur bahwa:“Penyelenggara perguruan tinggi adalah Departemen, depertemen lain ataupimpinan lembaga Pemerintah lain bagi perguruan tinggi yang diselenggarakanoleh Pemerintah, atau badan penyelenggara perguruan tinggi swasta bagiperguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat”. Pasal 119 PP No. 60Tahun 1999 juga secara tegas mengatur : “Pendirian perguruan tinggi yangdiselenggarakan oleh masyarakat selain memenuhi ketentuan sebagaimana diaturdalam Peraturan Pemerintah ini, harus pula memenuhi persyaratan bahwapenyelenggaranya berbentuk yayasan atau badan yang bersifat sosial”. Khususuntuk Perguruan Tinggi Swasta, dasar hukumnya telah diatur dalam KeputusanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 0339/U/1994Tentang Ketentuan Pokok Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Swasta. Dalam Pasal1 angka (2) disebutkan bahwa Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta yangselanjutnya disebut BP-PTS adalah badan yang mendirikan dan menyelenggarakanperguruan tinggi swasta, yang dapat berbentuk yayasan, perkumpulan sosial ataubadan wakaf.

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

judiciary

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JUDICIARY ( Jurnal Hukum & Keadilan ) diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya secara berkala 2 kali dalam setahun (Juni dan Desember). Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat ...