Homoseksual mengandung pengertian, yaitu suatu perbuatan yang melanggar kesusilaan antara dua orang yang berkelamin sama. Dengan demikian, maka homoseksual mengandung pengertian perbuatan melanggar kesusilaan yang dilakukan oleh laki-laki dengan laki-laki lain atau perempuan dengan perempuan.
JUDICIARY ( Jurnal Hukum & Keadilan ) diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya secara berkala 2 kali dalam setahun (Juni dan Desember). Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat ...