Pengabdian kepada masyarakat merupakan pelaksanaan pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni budaya langsung pada masyarakat secara kelembagaan melalui metodologi ilmiah sebagai penyebaran Tri Dharma Perguruan Tinggi serta tanggung jawab yang luhur dalam usaha mengembangkan kemampuan masyarakat, sehingga dapat mempercepat laju pertumbuhan tercapainya tujuan pembangunan nasional. Tujuan pengabdian masyarakat yang telah dilaksanakan di Desa Adat Kukuh, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem yaitu dengan melaksanakan penyuluhan dan pendampingan hukum guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penyelesaian kredit bermasalah pada Lembaga Perkreditan Desa dalam masa pandemic Covid 19.
Copyrights © 2020