e-journal ini di buat untuk menyelesaikan tugas uas pengantar ilmu hukum dan juga dibuat untuk mengetahui dari seluk beluk ruang lingkup ilmu hukum. Mahasiswa mampu memahami manusia sebagai pribadi dan sebagai bagian masyarakat dalam kaitannya dengan kaidah-kaidah sosial. Menjelaskan kedudukan manusia sebagai pribadi dan bagian masyarakat. Memberikan batasan tentang kaidah. Menjelaskan batasan tentang moral. Menjelaskan tentang hubungan masyarakat, kaidah, moral dan hukum itu sendiri. Mengenai pembangunan hukum ini tidaklah mudah dilakukan. Hal ini disebabkan pembangunan hukum tersebut tidak boleh bertentangan dengan tertib hukum yang lain. Demikin untuk mempermudah kita dalam memahami hukum yang satu dengan hukum yang lainnya, maka patutlah kita mempelajari Pengantar Ilmu Hukum segai pintu segalah hukum. Yang terjadi pada masa lampau sampai sekarang dari segalah bidang Hukum itu sendiri.
Copyrights © 2022