Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis
Vol 2 No 2 (2022): Januari, Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis

ANALISIS KUDETA MILITER MYANMAR TERHADAP PEMERINTAHAN SIPIL DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INTERNASIONAL

Kadek Putra Yasa (Universitas Pendidikan Ganesha)



Article Info

Publish Date
01 Feb 2022

Abstract

Kudeta adalah sebuah tindakan penggulingan kekuasaan terhadap seseorang yang berwenang dengan cara ilegal bahkan bersifat brutal, inkonstitusional berupa penggambil-alihan kekuasaan, penggulingan kekuasaan sebuah pemerintahan negara dengan menyerang melalui tindakan strategis, taktis, politis, legitimasi pemerintahan kemudian bermaksud untuk menerima penyerahan kekuasaan dari pemerintahan yang digulingkan. Negara yang sering mengalami kudeta salah satunya yaitu Myanmar. Riwayat terjadinya kudeta militer Myanmar dimulai pada tahun 1962, 1988 hingga tahun 2021 yang disebabkan militer Myanmar ingin tetap mempertahankan eksistensi atau pengaruhnya. Kudeta yang terjadi di Myanmar menjadi polemik bagi semua pihak, sebab negara atau orgainasi internasional maupun regional tidak boleh ikut campur dalam negeri/non-intervensi berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah tertuang secara hukum. Sehingga penyelesaian konflik kudeta tersebut terhalang secara hukum internasional karena sudah ada ketentuan yang mengikat.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JIH

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmu Hukum (JIH) Sui Generis merupakan jurnal yang memiliki bidang ilmu hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Program Studi Ilmu Hukum, Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja Bali. Jurnal Ilmu Hukum (JIH) Sui Generis ...