Perencanaan pembangunan daerah merupakan bentuk nyata dari adanya desentralisasi fiskal. Dalam tahapan perencanaan pembangunan, daerah melakukan penyusunan anggaran atau rencana keuangan setiap tahunnya. Proses penyusunan anggaran didahului dengan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang disiapkan Tim Anggaran (eksekutif) untuk diserahkan kepada Badan Anggaran (legislatif) yang menjadi pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Pembahasan KUA-PPAS dibahas bersama pihak eksekutif dan legislatif. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis masing-masing kepentingan yang dibawa pemerintah daerah selaku eksekutif dan DPRD selaku legislatif serta menggambarkan bentuk relasi yang terjadi antara kedua lembaga ini dalam proses penyusunan anggaran. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data yang diperoleh dari wawancara, observasi, dan dokumen yang tersedia. Temuan hasil penelitian ini adalah berlangsungnya bargaining politik antara pihak eksekutif dan legislatif dalam mengakomodir masing-masing sumber daya untuk dimasukkan dalam anggaran. Proses anggaran berlangsung lancar selama kepentingan diakomodir dan adanya komunikasi yang baik.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023