DE JURE
Vol 5, No 1: Juni 2013

MASLAHAH DAN BATASAN-BATASANNYA MENURUT AL-BÛTHÎ (Analisis Kitab Dlawâbith al-Mashlahah fi al-Syarî’ah al-Islâmiyyah)

Arfan, Abbas (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2013

Abstract

Definition of al - mashlahah according to al - Bûthî is : “ Something useful accoding to al - Shâri ‘ (Allah and His Messenger ) for the benefit of his servants , in keeping religion , life , intellect , lineage and their property , in accordance with the specific sequences contained in the maintenance category . “ Furthermore al - Bûthî asserts that al - mashlahah can be used as a source of law if it meets the five criteria that he called al -mashlahah Dlawâbith.  These  five  criteria  are  ;  (  a)  maslahah  should  be included in the scope of al - maqashid al - Syar’iyyah the five , ( b ) maslahah does not contradict with the Qur’an , ( c ) maslahah does not contradict with al - Sunnah , ( d ) maslahah does not contradict with al - Qiyas and ( e ) maslahah does not contradict with another benefit that is higher / stronger / more important . That’s more or less the gist of the book Dlawâbith mashlahah fi al - Shari’ah al - Islamiyya , beside that in this paper , the authors tried to analyze critic al - Bûthî against al - Thûfî on maslahah concept , in addition also critical analysis of the author to distribution and limitations of maslahah in al - Bûthî’s version. Definisi  al-Mashlahah  menurut  al-Bûthî  adalah:  “Sesuatu  yang  bermanfaat yang dimaksudkan  oleh  al-Syari’  (Allah  dan  Rasul-Nya)  untuk  kepentingan hamba-Nya,  baik  dalam  menjaga  agama,  jiwa,  akal,  keturunan  dan  harta mereka,  sesuai  dengan  urutan  tertentu  yang  terdapat  di  dalam  kategori pemeliharaan tersebut.” Namun al-Bûthî menegaskan bahwa al-Mashlahah dapat dijadikan sebagai sumber hukum jika memenuhi lima kriteria yang ia istilahkan dengan Dlawâbith  al-Mashlahah.  Kelima  kriteria  tersebut  adalah;   maslahah tersebut haruslah: (a) termasuk ke dalam cakupan al-Maqâshid al-Syar’iyyah yang lima, (b) tidak bertentangan dengan al-Qur’an, (c) tidak bertentangan dengan alSunnah, (d) tidak bertentangan dengan al-Qiyas dan (e) tidak bertentangan dengan kemaslahatan  lain  yang  lebih  tinggi/  lebih  kuat/lebih  penting.  Itulah lebih kurang intisari  dari  kitab   Dlawâbith  al-Mashlahah fi  Syarî’ah  al-Islâmiyyah,  namun dalam makalah ini, penulis berusaha menganalisis kritik al-Bûthî terhadap konsep maslahah al-Thûfî, disamping analisis kritis penulis terhadap pembagian maslahah dan batasannya versi al-Bûthî.

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

syariah

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

de Jure adalah jurnal yang mengkaji permasalahan syariah dan hukum baik hasil penelitian atau artikel telaah. Terbit dua kali dalam setahun pada bulan Mei dan November. de Jure diterbitkan oleh unit Penelitian, Penerbitan dan Pengabdian Masyarakat (P3M) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri ...