Penelitian ini dilatarbelakangi adanya kebijakan pemberian pengurangan pajak bumi dan bangunan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan meringankan wajib pajak sehingga kepatuhan wajib pajak dapat meningkat akibat terdampak covid-19. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan pemberian pengurangan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) akibat dampak pandemi covid-19 di Kota Pekanbaru. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif bersifat deskriptif, dengan teknik pengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan teori William N. Dunn (2003) dengan enam indikator yaitu: Efektifitas, Efisiensi, Kecukupan, Pemerataan, Responsivitas dan Ketepatan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa evaluasi pemberian pengurangan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) akibat dampak pandemi covid-19 dinilai belum berjalan maksimal dikarenakan tidak dapat membantu mencapai target wajib pajak yang lapor SPPT dan penerimaan pajak pada tahun berjalan. Kendala dalam pelaksanaan pemberian pengurangan pajak tersebut yaitu, rendahnya tingkat kesadaran masyarakat, kurangnya sosialisasi akibat minim anggaran, dan pemuktahiran database yang kurang lengkap dan akurat. Sehingga hal tersebut berpengaruh besar terhadap pencapaian tujuan kebijakan pemberian pengurangan pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) akibat dampak pandemi covid-19 di Kota Pekanbaru.
Copyrights © 2025