Landasan hukum pembentukan forum komunikasi PUSPA yang secara khusus untuk memperkuat partisipasi lembaga masyarakat, adalah Peraturan Menteri PPPA RI No.7 tahun 2016, dan Permen PPPA RI No.2 tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Letak geografis kecamatan Belawan yang berada di bagian utara Kota Medan, tepatnya berada di pesisir laut belawan dan merupakan muara dari sungai-sungai besar yang melintasi kota Medan, yaitu sungai Babura dan Sungai Deli, dan kelurahan pertama yang akan dilewati sungai ini sebelum melintasi kelurahan lainnya dan berakhir di laut. Maka kelurahan Belawan Bahari setiap hari diterpa rob (naiknya air laut) dan menumpuknya sampah-sampah dari Kota Medan dan sekitarnya, kelurahan ini pun dijuluki kampung sampah. Karakter wilayah dan mindset masyarakat, yang beranggapan tidak mungkin lagi merubah wajah lingkungan dan karakter masyarakat. Sudah berpuluh-puluh tahun kampung ini seakan menjadi TPA (tempat pembuangan akhir) sampah, kriminalitas yang tinggi, peredaran narkoba sudah seperti beredarnya kacang goreng, sumber pendapatan mayoritas hanya bergantung sebagai buruh nelayan, dan berbagai stigma negatif lainnya yang melekat pada kampung dan masyarakatnya. Sehingga misi program untuk menjadikan kawasan pesisir ini menjadi Kampung Ramah Anak, yang hijau, kreatif dalam pengembangan sumber pendapatan baru, dianggap sesuatu yang mustahil. Berbagai program terdahulu pernah dilakukan dan dampak perubahannya sangat rendah bahkan nyaris tidak terlihat ada tanda-tanda perubahan, baik program ekonomi maupun program-program sosial. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana implementasi program kampung wisata ramah anak FK PUSPA dalam upaya pemenuhan hak anak di Kelurahan belawan Bahari Kota Medan.
Copyrights © 2023