Sudan adalah salah satu negara muslim di Afrika dengan mayoritas penduduknya menganut faham Sunni. Dengan banyaknya polemik politik dan perseteruan yang dihadapi negara Sudan pasca kemerdekannya, maka arah konstitusi negara berubah pula, hal ini berimplikasi pada penerapan dan konsep aturan hukum keluarga di Sudan. Karakteristik yang paling unik dari perkembangan politik di Sudan adalah pada masa Presiden Omar Basyir yang mengumumkan “Revolusi Islam” hal ini tentu saja memengaruhi tata kehidupan masyarakat Sudan secara keseluruhan. Sejak itulah Sudan menjadi Negara yang meletakkan dasar hukum Islam sebagai pengatur ketatanegaraannya, walaupun setelah itu terjadi pergolakan politik yang mengakibatkan presiden dikudeta, apalagi dengan pecahnya negara Sudan menjadi dua Negara. Rumusan Masalah yang mendasar pada tulisan ini ialah bagaimana perombakan dan reformasi hukum Perkawinan di negara Sudan pasca pemisahan antara agama dan Negara? Kajian ini menggunakan pendekatan yuridis Sosiologis. Adapun inti kesimpulan dari artikel ini ialah bahwa lahirnya produk hukum perkawinan Islam di Sudan tidak bisa dilepaskan dari unsur politik pada masa kepemimpinan presiden Omar Basyir yang melakukan revolusi Islam di Negara Sudan, tentunya ini mempengaruhi keberadaan hukum khususnya aturan perkawinan, walaupun setelah itu ada perubahan konstitusi dari negara Islam menuju negara sekuler dengan menghapus beberapa aturan syariah di negara Sudan.
Copyrights © 2022