Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan keputusan presiden (Keppres) mengenai penetapan pemindahan ibu kota ke Nusantara. Hal itu tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Berdasarkan kriteria penentuan lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, maka perlu kesiapan sistem transportasi jaringan jalan terkoneksi menuju kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara antar koridor kota-kota penyangga. Pengembangan jaringan jalan ibukota Negara baru yang mencakup aspek penyesuaian dengan arah tata guna lahan di kawasan IKN.
Copyrights © 2022