Jurnal Hukum Keluarga Islam
Vol 7 No 2 (2022): Oktober

Hukum Pernikahan Melayu: Studi Tradisi Tepuk Tepung Tawar Menurut ‘Urf

Mahmud Huda (Universitas Pesantren Tinggi Darul ‘Ulum Jombang)
Mutia Izzati (Universitas Pesantren Tinggi Darul ‘Ulum Jombang)



Article Info

Publish Date
01 Oct 2022

Abstract

Tradisi tepuk tepung tawar merupakan peninggalan kepercayaan Hindu yang dulunya digunakan untuk memohon keselamatan kepada dewa, kemudian tradisi ini diwariskan kepada masyarakat Melayu dan masyarakat Melayu di Kelurahan Kemboja menganggap tradisi tepuk tepung tawar ini menjadi sebuah tradisi sakral yang senantiasa dilakukan saat resepsi pernikahan hingga saat ini. Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana tradisi tepuk tepung tawar yang dilakukan oleh masyarakat di Kelurahan Kemboja dan bagaimana tradisi tepuk tepung tawar ini dari sudut pandang ‘urf. Adapun metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yang dilaksanakan langsung dari lapangan, yakni menggali data dengan metode wawancara secara lisan serta tatap muka. Metode pengumpulan data menggunakan metode dokumentasi, metode observasi, dan juga metode wawancara. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa tradisi tepuk tepung tawar ini diperbolehkan karena tidak melanggar syariat Islam dan termasuk ‘urf S}ah{i<h.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jhki

Publisher

Subject

Description

Jurnal Hukum Keluarga Islam (JHKI), ISSN: 2541-1497 (online); 2541-1489 (cetak), adalah jurnal ilmiah berkala sebagai media desiminasi hasil kerja akademik para peneliti, dosen dan penulis. Jurnal ini memuat artikel-artikel ilmiah konsepsional dan hasil penelitian hukum keluarga Islam. Terbit ...