Jurnal Ilmu Hukum
Vol 2, No 1 (2011)

KEPASTIAN HUKUM SERTIFIKAT HAK MILIK TANAH DALAM KAITAN DENGAN PEMBATALAN SERTIFIKAT OLEH PENGADILAN

Rahmad Hendra (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Nov 2012

Abstract

UUPA telah menentukan bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan- ketentuan yang diatur dengan pemerintah. Dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, maka diharapkan terjaminlah kepastian hukum hak-hak atas tanah yang ada di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia ini yang dibutikan dengan sertifikat atau akta tanah. Dalam praktek tidak jarang sertifikat dibatalkan atau dikalahkan dalam persidangan pada peradilan umum. Makalah ini menyimpulkan bahwa kekuatan bukti serifikat sebagai jaminan kepastian atas hak miliki tanah tergantung sejauh mana pihak lain mampu membuktikan atas dasar dalil yang diajukan. Kekuatan sebuah sertifikat tidak bersifat mutlak.

Copyrights © 2011






Journal Info

Abbrev

JIH

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmu Hukum adalah jurnal yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Riau (UR). Jurnal ini memuat kajian-kajian di bidang ilmu hukum baik secara teoritik maupun empirik. Fokus jurnal ini tentang kajian-kajian hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum internasional, hukum ...