Jurnal Ilmu Hukum
Vol 9, No 1 (2020)

NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI PEDOMAN KEBIJAKAN DAN TINDAKAN BAGI PENYELENGGARA NEGARA DALAM WUJUD KONTRAK SOSIAL BERNEGARA

Hengki Firmanda ((SINTA ID: 5975974) Faculty of Law, Universitas Riau (UR))



Article Info

Publish Date
13 Mar 2020

Abstract

Tujuan dari penelitian ini ialah mengetahui tentang nilai-nilai pancasila sebagai pedoman kebijakan dan tindakan bagi penyelenggara negara yang hal tersebut merupakan bagian dari kontrak sosial di dalam kehidupan bernegara. Hasil dari penelitian ini adalah nilai-nilai utama yang menjadi pegangan di dalam kehidupan bernegara di Indonesia mengacu kepada nilai-nilai yang terdapat di dalam sila-sila pada Pancasila. Nilai-Nilai tersebut ialah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mempunyai makna bahwa segala aspek penyelenggaraan negara harus sesuai dengan nilai-nilai yang berasal dari Tuhan. Sila kedua dipahami bahwa Penyelenggara negara dalam membuat kebijakan dan melakukan tindakan menjadikan dasar bahwa penyelenggara negara yang memiliki nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, memposisikan dirinya sebagai penyelenggara negara yang mengurusi negara dan subjek-subjek yang ada di dalamnya dengan adil dan beradab. Sila ketiga mengisyaratkan bahwa persatuan menjadi titik penting dalam penyelenggaraan negara, dengan bersatu maka penyelenggaraan negara akan mudah untuk dilaksanakan. Proses penyelenggaraan negara diuraikan pada sila keempat bahwa penyelenggaraan negara harus dilaksanakan dengan hikmat, kebijaksanaan dan musyawarah. Tujuan akhirnya ialah adil bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kontrak ini menjadi dasar utama dalam melakukan penyelenggaraan negara.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

JIH

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmu Hukum adalah jurnal yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Riau (UR). Jurnal ini memuat kajian-kajian di bidang ilmu hukum baik secara teoritik maupun empirik. Fokus jurnal ini tentang kajian-kajian hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum internasional, hukum ...