Abstract The state has the responsibility to protect and advance human rights, including the right to self-development. One of self-development methods is through creative economic activity. With the fact that electricity access and internet connection are not evenly distributed in the territory of The Unitary State of the Republic of Indonesia, how can creative society develop their creativity products? This paper presents the form of state’s responsibility in protecting and advancing creative economy industry as the right to self-development of Indonesian citizens. Legal protection provided by the state is actualized through several laws and regulations that have been established, whereas the state's responsibility to advance creative economy is given through actions that have been undertaken by several ministries in Indonesia. AbstrakNegara memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan memajukan Hak Asasi Manusia, termasuk hak untuk mengembangkan diri. Salah satu metode pengembangan diri adalah melalui kegiatan ekonomi kreatif. Dengan kenyataan bahwa akses listrik dan koneksi internet belum merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bagaimana masyarakat kreatif dapat mengembangkan produk kreativitasnya? Tulisan ini memaparkan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi dan memajukan industri ekonomi kreatif sebagai hak atas pengembangan diri warga negara Indonesia. Perlindungan hukum yang diberikan oleh negara diwujudkan melalui beberapa peraturan perundang-undangan yang telah dibentuk, sedangkan tanggung jawab negara untuk memajukan ekonomi kreatif diberikan melalui langkah-langkah yang telah dilakukan oleh beberapa kementerian di Indonesia.
Copyrights © 2020