Sistem hukum merupakan bagian terkecildari system social dimasyarakat, dalamhokum pidana dikenal dengan istilah systemperadilan pidana yang terdiri beberapa sub-sub system yaitu kepolisian, kejaksaan,pengadilan dan Lembaga pemasyarakatan,dan berdasarkan urgennya fungsi advokatdemi terwujudnya tujuan system makatermasuk dalam bagian dari systemperadilanpidana,sehinggaAdvokatmempunyai tugas dan fungsi yang jelasdalam undang-undang advokat,pelaksanaanhak dan kewajiban advokat dalammemberikan bantuanhokumsecaralangsungmelaksanakanHAMdemiterwujudnya masyarakat yang sejahterasesuai tujuan konstitusi.
Copyrights © 2011