Islam telah mengatur secara ketat mengenai larangan perceraian, namun berbanding terbalik dengan fakta yang ada. Berdasarkan data dan evaluasi, setidaknya terdapat 4 faktor penyebab perceraian, yaitu ekonomi, komunikasi yang buruk, pihak ketiga atau perselingkuhan, dan sosial dan budaya. Selain itu, tidak sedikit perceraian dilakukan berdasarkan Putusan Verstek, salah satunya adalah Putusan Pengadilan Agama Cilacap Nomor 3479/Pdt.G/2021/PA.Clp. Berdasarkan hal tersebut, Penulis telah memetakan menjadi 2 permasalahan, yaitu bagaimana ketentuan perundang-undangan mengenai relaas panggilan kepada tergugat oleh pengadilan, dan bagaimana upaya hukum tergugat. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dalam melakukan analisa. Bagi tergugat yang merasa telah dirugikan segala haknya, dapat mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali, dalam hal Putusan Pengadilan Tingkat Pertama telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Namun, apabila belum melebihi tenggang waktu, tergugat dalam mengajukan Upaya Hukum Banding dilanjutkan dengan tingkat Kasasi. Penulis, secara pribadi, menyarankan supaya bagi siapapun yang kedudukannya selaku tergugat, harus memperhatikan tenggang waktu putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan tenggang waktu untuk diajukannya Upaya Hukum Peninjauan Kembali.
Copyrights © 2023