Diskursus perpanjangan masa jabatan kepala desa mencuat tatkala muncul banyak gelombang demonstrasi dari para kepala desa. Hal tersebut menimbulkan masalah terkait dengan pembatasan kekuasaan jabatan publik dan dampaknya terhadap semangat demokratisasi desa. Penelitian ini berusaha untuk menelisik diskursus tersebut dari perspektif ajaran konstitusionalisme dengan menggunakan metode yuridis normatif. Metode ini didukung dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konsep yang menggunakan data sekunder sebagai basis analisis. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa diskursus perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak sesuai dengan semangat pembatasan kekuasaan yang diturunkan dari konstitusi. Hal ini didasarkan oleh pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya yang menyasar pada dua aspek, yaitu regenerasi kepemimpinan dan antisipasi penyalahgunaan kekuasaan.
Copyrights © 2023