Dinar dan dirham merupakan alat tukar berbentuk koin emas dan perak yang telah digunakan sejak ribuan tahun yang lalu di berbagai belahan dunia, koin emas dan perak juga merupakan alat tukar yang berlaku di kerajaan-kerajaan Nusantara dalam aktivitas perdagangan. Penggunaannya dimasa sekarang menimbulkan polemik dan dugaan pelanggaran hukum terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif-empiris, yaitu merupakan penggabungan antara metode penelitian hukum normatif dengan penambahan adanya berbagai unsur empiris dalam penelitian, dapat pula dikatakan sebagai penggabungan metode kepustakaan dengan studi lapangan yang dilakukan secara langsung. Hasil penelitian didapatkan fakta bahwa penggunaan koin dinar emas dan dirham perak di pasar muamalah merupakan hal yang legal dan bukan sebuah tindak pidana karena emas dan perak merupakan komoditi dan penggunaannya dalam aktivitas tukar menukar dikategorikan sebagai transaksi barter, hal ini dukuatkan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok sekaligus menjadi dasar hukum atas dibolehkannya penggunaan koin dinar, dirham sebagai alat tukar di Indonesia.
Copyrights © 2022