QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies
Vol. 1 No. 1 (2022): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies

Legalitas Dinar Dan Dirham Sebagai Alat Tukar Yang Sah Pada Transaksi Jual Beli Di Pasar Muamalah Indonesia (Studi Putusan Perkara No. 202/Pid.Sus/2021/PN Dpk)

Ade Kurniawan (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Sep 2022

Abstract

Dinar dan dirham merupakan alat tukar berbentuk koin emas dan perak yang telah digunakan sejak ribuan tahun yang lalu di berbagai belahan dunia, koin emas dan perak juga merupakan alat tukar yang berlaku di kerajaan-kerajaan Nusantara dalam aktivitas perdagangan. Penggunaannya dimasa sekarang menimbulkan polemik dan dugaan pelanggaran hukum terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif-empiris, yaitu merupakan penggabungan antara metode penelitian hukum normatif dengan penambahan adanya berbagai unsur empiris dalam penelitian, dapat pula dikatakan sebagai penggabungan metode kepustakaan dengan studi lapangan yang dilakukan secara langsung. Hasil penelitian didapatkan fakta bahwa penggunaan koin dinar emas dan dirham perak di pasar muamalah merupakan hal yang legal dan bukan sebuah tindak pidana karena emas dan perak merupakan komoditi dan penggunaannya dalam aktivitas tukar menukar dikategorikan sebagai transaksi barter, hal ini dukuatkan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok sekaligus menjadi dasar hukum atas dibolehkannya penggunaan koin dinar, dirham sebagai alat tukar di Indonesia.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

qanun

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies (E-ISSN 2964-4690) is a high-quality, open-access peer-reviewed international journal published two times a year (March, September) by Asian Publisher. QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies focusing on historical, comparative, and legal and societal ...