Penelitian ini ingin menganalisis keterkaitan antara aktivisme digital dan pergeseran wacana atas aktivitas anti-korupsi di Indonesia. Keberadaan sosial media telah menjadi ruang baru serta memberikan dampak yang siginifikan terhadap dunia aktivisme yang berpengaruh terhadap pengambilan kebijakan oleh KPK yang selama ini diidentikkan sebagai Lembaga yang Tangguh dan independen. Dinamika politik-hukum pasca revisi terhadap undang-undang KPK telah menggeser paradigma masyarakat khususnya para pegiat anti korupsi, tentu hal ini juga banyak terjadi di sosial media. Pemanfaatan sosial media sebagai platform untuk Gerakan aktivisme digital mendapat perhatian, khususnya dalam konteks pergeseran wacana yang dilakukan oleh para aktivis secara digital. Para pegiat anti korupsi mendapat terror siber sebagai akibat dari pergeseran paradigma yang mereka wacanakan, hal itu juga banyak dipengaruhi oleh aktivitas digital. Pertanyaan dalam penelitian ini adalah; bagaimana tipologi jejaring aksi digital yang dilakukan pasca disahkannya revisi undang-undang KPK. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum berbasis socio-legal, dengan pendekatan etnografi digital yang dalam pelaksanaannya dilakukan dengan mengidentifikasi pola perilaku yang ada, mempelajari hubungan sosial antar masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa pergeseran paradigma, dan melakukan pemetaan terhadap tipologi jejaring dan aktivitas digital.
Copyrights © 2022