Penelitian ini mengkaji tentang Kajian Aliran Filsafat Utilitarianisme Terhadap Kebijakan Pembatasan Retail Modern Di Daerah. Tujuan penelitian ini adalah menguraikan analisa terhadap kemanfaatan adanya pembatasan retail modern di Indonesia yang kaitannya terhadap kemanfaatan yang diterima oleh masyarakat sebagai pelaku usaha toko-toko sembako, pasar tradisional dan manfaat bagi pemerintah (stakeholder). Penelitian ini memakai metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil pembahasan memperlihatkan bahwa, Kebijakan pembatasan retail modern di sejumlah daerah melalui Peraturan Daerah-nya masing-masing mengundang penolakan dari pengusaha retail namun mengundang sikap pro bagi UMKM (masyarakat), terutama pada kebijakan zonasi di daerah dan pembatasan kepemilikan jumlah retail. Pembatasan ini secara rasional dapat mencegah monopoli atau ketimpangan. Jika melihat pandangan Bentham juga menginginkan supaya hukum dapat memberikan jaminan kebahagiaan kepada setiap individu namun kepentingan individu dalam mengejar kebahagiaan sebesar-besarnya itu perlu dibatasi. Bentham juga tidak menyangkal bahwa di samping kepentingan individu, kepentingan masyarakat pun juga harus diperhatikan. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi konflik kepentingan. Namun utilitarianisme lebih memfokuskan yang utama pada kepentingan individu baru pada masyarakat pada umumnya, karena kepentingan individu dijadikan bagian dari tujuan sosial dengan menyelaraskan kepentingan pribadi dengan kepentingan orang banyak, sehingga dari pemikiran Bentham tersebut yang harus dikoreksi adalah harus ada keseimbangan di antara 2 (dua) konflik kepentingan, baik kepentingan individu (peretail) dan masyarakat (UMKM), hal ini dimaksudkan agar retail modern dan UMKM, pasar tradisional dan masyarakat umumnya dapat bersatu-padu untuk mencapai kebahagiaan, sehingga kepentingan keduanya dapat terealisasi untuk mencapai kebahagiaan yang sebesar-besarnya.
Copyrights © 2022