Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan kawasan-kawasan hijau dalam bentuk taman-taman kota, hutan kota, jalur-jalur hijau ditepi atau ditengah jalan, bantaran tepi sungai atau tepi jalur kereta, halaman setiap bangunan dari semua fungsi yang termasuk dalam Garis Sempadan Bangunan dan Koefisien Dasar. Kebijakan tentang RTH di kota Surabaya merupakan elemen penting dalam pembangunan berkelanjutan. Pada kajian ini dapat dilihat dari implementasi Perda yang berjalan dengan tidak konsisten karena Pemkot Surabaya melakukan interpretasi atas konsep RTH. Kajian ini menggunakan teori relasi kuasa sebagai kekuasaan yang dibangun atas dasar kolaborasi dengan pihak swasta. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Data diperoleh dengan wawancara, observasi, dokumentasi. Data dianalisis secara kualitatif dengan model deskriptif eksplanatif dengan “triangulasi”. Hasil penelitian menggambarkan bahwa Pengelolaan RTH yang berdampak pada pengembalian kembali lahan konservasi. Hal ini bertolak belakang dengan kebijakan Pemkot Sebelumnya yang menjadikan Pamurbaya sebagai kawasan pemukiman. Implementasi program muncul polemik yang berkaitan dengan konsistensi Pemkot Surabaya dalam menjalankan Perda No. 3 Tahun 2007. Pemkot melakukan interpretasi sendiri terhadap perda berkaitan dengan kawasan lindung (hutan mangrove) yang ada di pesisir pantai serta ruang terbuka hijau. Kondisi ini menempatkan wajah Kota Surabaya lebih berpihak pada kapitalis dengan dominasi penamaan ruang sesuai dengan nama pengembang, seperti Pakuwon Center, Citraland.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023