Dalam proses penyelesaian sengketa melalui mediasi, tidak dapat dinafikan adanya kendala yang menyebabkan terhambat dalam proses untuk mecapai hasil mufakat. Salah satunya adalah Perbuatan melawan hukum (onrechtsmatiige daad) yaitu, perbuatan yang memenuhi kriteria Pasal 1365 KUHPerdata. Maka dari itu diperlukan kerjasama antar pihak dalam memenuhi hak dan kewajiban yang telah disepakati. Untuk mencapainya prinsip pengelolaan Bank Syariah harus diterapkan semaksimal mungkin, agar terhindar dari sengketa yang tidak diinginkan. Selain itu mediator yang berfungsi sebagai pihak ketiga dalam penyelesainnya harus melaksanakan tugas dan fungsinya sebaik mungkin, maka penyelesaian sengketa perbankan melalui mediasi akan berjalan secara optimal.
Copyrights © 2023