Indikasi Geografis di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pemerintah Indonesia telah memberikan perlindungan terhadap Indikasi Geografis sebagaimana bunyi Pasal 1 Angka 6 bahwa Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.Dengan adanya perlidungan indikasi geografis terhadap salak pondoh Sleman akan menguntungkan dan juga dapat mendorong daerah yang bersangkutan untuk meningkatkan penjualannya sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. Selain itu, dengan dilakukan nya pendaftaran perlindungan indikasi geografis terhadap salak pondoh Sleman, Kabupaten Sleman sebagai daerah penghasil salak akan mendapatkan reputasi yang baik sebagai daerah penghasil salak pondoh yang berkualitas. Perlindungan Indikasi Geografis merupakan hal baru dalam rezim perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia. Sistem perlindungan terhadap Indikasi Geografis diatur dalam Perjanjian Trade Related aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) yang mewajibkan negara-negara anggota untuk menyusun peraturan tentang Indikasi Geografis, dengan tujuan memberikan perlindungan hukum terhadap praktek atau tindakan persaingan curang.
Copyrights © 2021