Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama antara Kemendagri, Polri dan Kejaksaan Agung terkait penanganan laporan masyarakat atas dugaan korupsi di pemerintah daerah dimana tugas pengawasan diemban oleh APIP, dalam perjanjian kerjasama tiga lembaga pemerintah tersebut telah menyepakati perjanjian kerjasama tentang koordinasi antara APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dengan APH (Aparat Penegak Hukum) dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang terindikasi tindak pidana korupsi di pemerintahan daerah.Penelitian ini merupakan penelitian hukum kualitatif dengan metode penelitian yuridis sosiologis, teknik pengumpulan data dengan metode kepustakaan dan metode wawancara, jenis data yaitu data primer dan sekunder. Sedangkan analisis datanya dengan menggunakan analisis deskriptif normatif, dengan rumusan masalah : Pertama, Bagaimana aktualisasi perjanjian kerjasama antara APIP dan APH. Kedua, Apa hambatan yang dihadapi dan bagaimana solusinya dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan tindak pidana korupsi di pemerintahan daerah?Dari hasil analisis data dapat disimpulkan, bahwa aktualisasi perjanjian kerjasama tersebut memuat tentang koordinasi antara Aparat Pengawas Intern Pemerintah dengan Aparat Penegak Hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi meliputi tukar menukar data dan/informasi; mekanisme penanganan laporan atau pengaduan;dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Sedangkan hambatan berupa hambatan internal dan eksternal, sedangkan solusi dalam mengatasi hambatan adalah regulasi untuk menjamin kemandirian dan akuntabilitas APIP perlu segera disahkan dan evaluasi Perjanjian Kerjasama
Copyrights © 2022