Kajian Hasil Penelitian Hukum
Vol 5, No 1 (2021): Mei

UPAYA HUKUM KREDIT BERMASALAH DAN MACET UNTUK PROPERTI

Doni Rusadi (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Janabadra)
Hendrik Budi Untung (Dosen Magister Ilmu Hukum Universitas Janabadra)



Article Info

Publish Date
30 Mar 2022

Abstract

Lembaga keuangan menjadi sangat penting dalam memenuhi kebutuhan dana bagi pihak defisit dana dalam rangka untuk mengembankan dalam memperluas suatu usaha atau bisnis. Lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi berfungsi mengatur mobilisasi dana dari pihak surplus dana ke pihak defisit dana. Dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan kredit perbankan memperoleh sumber dana dari masyarakat, sehingga sumber dana perbankan yang disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit tersebut bukan dana milik bank sendiri, namun dana yang berasal dari masyarakat.Hal ini menyebabkan perbankan dalam melakukan penyaluran kredit harus melakukannya dengan prinsip kehati-hatian agar tidak menyebabkan kredit macet yang dapat menyebabkan terganggunya likuiditas bank. Tujuan penelitian ini  secara umum adalah untuk mendeskripsikan secara analitis tentang implementasi upaya revitalisasi dalam penanganan kredit bermasalah pada perbankan, sedangkan secara khusus tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui dan menganalisis upaya hukum apa yang dilakukan untuk menangani kredit bermasalah yang dilakukan oleh perusahaan properti. 2) Untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum yang diberikan dalam penanganan kredit bermasalah yang dilakukan oleh perusahaan properti.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris kualitatif dengan tipe penelitian preskriptif analisis. Penelitian dilakukan di Bank BTN Cabang Yogyakarta. Metode pengumpulan data: studi kepustakaan dan studi lapangan. Metode penyajian data disajikan dalam bentuk uraian yang disusun secara sistematis, logis, dan rasional. Hasil penelitian menujukan bahwa 1)Upaya hukum yang dilakukan oleh Bank BTN Cabang Magelang, Bank BTN Cabang Yogyakarta dan Bank Mandiri Cabang Yogyakarta untuk menangani kredit bermasalah yang dilakukan oleh perusahaan properti adalah upaya hukum melalui jaur non-litigasi (mediasi, negosiasi, konsiliasi dan arbitrase).2) Perlindungan hukum yang diberikan dalam penanganan kredit bermasalah yang dilakukan oleh perusahaan properti adalah rescheduling (penjadwalan kembali), reconditioning (persyaratan kembali) dan restructuring (penataan kembali).

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JMIH

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Welcome to official homepage of Jurnal Kajian Hasil Penelitian Hukum. As a part of our commitment to publicise legal knowledge, we provide our published journal articles to download for free. As a government-accredited national scientific journal, we are a reference for many legal scholars. Article ...