Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dalam pengelolaan barang sitaan Negara secara yuridis, sehingga kedudukan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara mrmpunyai tugas dan fungsi yang jelas, selain itu penelitian ini juga menganalisis terkait keabsahan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan apabila tidak disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Jenis penelitian yang dipakai oleh penulis adalah penulisan normative yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau sekunder. Hasil Penelitian ini dapatĀ disimpulakan bahwa kedudukan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia berdasarkan peraturan undang undang, secara hakikatanya kedudukan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dalam penegakan hukum pidana adalah supporting system, namun dalam pelaksanaan dari penegakan hukum yang masih berjalan kedudukan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara sebagai subordinasi dari main system, Proses pembuktian yang dilakukan oleh hakim dalam suatu tindak pidana dalam sistem hukum pidana di Indonesia menganut sistem pembuktian berdasarkan undang undang negatif.
Copyrights © 2020