Pilkada serentak tahun 2020 berbeda dengan Pilkada sebelumnya yang diselenggarakan dalam kondisi pandemi COVID-19. Sejatinya pelaksanaan Pilkada ini bisa saja ditunda disebabkan oleh alasan kemanusiaan, maksudnya adalah adanya situasi darurat yang dapat mengancam kehidupan manusia Namun, pemerintah dan DPR telah memutuskan untuk melanjutkan Pilkada serentak dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap tahapannya. Pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020. Secara substansi dalam kebijakan tersebut menjadi instrumen dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di tengah pagelaran Pilkada, dimana dalam setiap tahapannya tetap menerapkan protokol kesehatan.Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif dengan metode pendekatan yuridis kualitatif, yaitu menganalisis permasalahan dari sudut pandang atau menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis upaya-upaya yang ditempuh saat Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Gunungkidul sehingga terlaksana.Respon masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Gunungkidul sangat baik. Masyarakat mengapresiasi,pelaksanaan Pilkada khususnya di Gunungkidul yang berjalan dengan baik, aman dan damai ini tercermin pada para kontestan yang berkenan silaturahim mengucapkan selamat kepada pasangan calon yang menang sebagai pendidikan politik yang baik kepada masyarakat.
Copyrights © 2022