Desa Renda bagian terkecil dari kabupaten Bima yang memiliki berbagai macam kekayaan budaya, salah satunya adalah kerajinan tenun khas Bima yang telah di wariskan dari generasi ke generas. Kerajinan tenun khas Bima di desa Renda merupakan hal yang penting untuk di berikan perlindungan hukum Indikasi Geografis, tenun tersebut memiliki Indikasi Geografis sebagai aset yang dapat digunakan untuk memberikan kesejah teraan masyarakat. Metode pendekatan dalam penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Spesifikasi penulisan dalam penelitian hukum ini menggunakan deskriptif analitis, dengan penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Kebijakan hukum yang di keluarkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Bima Nomor 33 Tahun 2008 Tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja Serta Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima. Jika di analisa lebih jauh aturan tersebut tidak mengarah kepada perlindungan hukum terhadap Indikasi Geografis tenun Khas Bima di Desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima. Kebijakan tersebut hanya mengarah pada mempertahankan eksistensi budaya tenun, dan hasil tenun di Kabupaten Bima, menjaga, dan melestarikan kembali budaya tenun masyarakat Bima. Kurang maksimalnya kinerja pemerintah, dan masyarakat di Kabupaten Bima dalam mengawas dan membina potensi Indikasi Geografis yang ada, Kurangnya sosialisasi dan pembekalan diberikan pada masyarakat pengrajin tenun khas di Desa Renda sehingga pemahaman masyarakat pelaku penenun tentang pentingnya Indikasi Geografis sebagai tanda asal dari suatu barang atau produk tidak maksimal. Kesadaran hukum masyarakat pengrajin tenun khas Bima di Desa Renda tentang pentingnya Indikasi Geografis belum menyentuh benak pemikiran mereka (tidak ada). Hal ini akan berdampak pada budaya hukum masyarakat di Desa Renda Kecamatan Belo masih kurang untuk memperhatikan pentingnya tenun kain khas Bima sebagai potensi kekayaan daerah yang memiliki ciri tertentu sebagai indikasi geografis.
Copyrights © 2019