Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik pemberian upah karyawan Perusahaan outsourcing dan bagaimana perspektif etika bisnis Islamnya terhadap pemberian upah tersebut. Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif karena penelitian ini merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan meneliti langsung di lapangan. Dalam penelitian ini terdapat dua sumber data yaitu sumber data primer dan sekunder. Datanya dikumpulkan dengan cara dokumentasi dan pengumpulan data kepustakaan. Hasil analisis data yang diperoleh yaitu praktik pemberian upah karyawan Perusahaan Outsourcing dengan sistem pembayaran upah Karyawan Outsourcing sesuai kontrak yakni ada yang 15 hari kerja dan 1 bulan kerja. Perusahaan Outsourcing memberikan upah pada karyawan berbeda terdapat potongan upah di dalamnya meskipun bidang dan jam kerjanya sama dengan karyawan Perusahaan asli, sehingga hal ini tidak sesuai dengan nilai dasar Tazkiyah yang ada dalam Etika Bisnis Islam.
Copyrights © 2022