Pengampuan merupakan keadaan seseorang tidak cakap hukum. Menurut Islam, pengampuan dikenal dengan istilah al-hijr berarti melarang. Seseorang diampu karena belum sempurna akalnya, mengalami sakit fisik ataupun mental. Tujuannya agar terlindungi hak kewajiban atas kekayaannya seperti dalam pembagian warisan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana pembagian warisan pada ahli waris di bawah pengampuan, kedudukan ahli waris di bawah pengampu dibandingankan dengan ahli waris lain. Serta untuk mengetahui upaya mengatasi pengampu yang tidak amanah menjalankan tugasnya. Metode penelitian ini yaitu penelitian kualitatif dengan deskriptif comparatif, dan pengumpulan datanya melalui metode library research. Berdasarkan penelitian, bahwa orang tidak cakap hukum sebagai ahli waris, dalam pembagian warisan diperlukan seorang pengampu. Kedudukan orang di bawah pengampuan adalah berkedudukan sama dengan ahli waris lainnya, tetapi dalam mengelola harta warisannya melalui pengampu. Namun, dapat dimungkinkan seorang pengampu tidak amanah, sehingga dapat diselesaikan melalui penyelesaian di pengadilan maupun luar pengadilan.
Copyrights © 2023