Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk upaya Diversi atau Restorative Justice yang sesuai terhadap penyelesaian kasus Anak yang menjadi Pelaku dalam Kecelakaan Lalu Lintas yang menghilangkan Nyawa Kedua Orang Tuanya di Kota Balikpapan. Penanganan masalah anak yang berhadapan dengan hukum tidak hanya berkutat pada hak-haknya saja. Lebih dari sekedar itu, Saat ini berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, proses peradilan pidana anak dan pelanggaran yang dilakukan oleh anak ditangani dengan keadilan restoratif, yaitu melalui diversi. Namun, syarat penanganan anak dapat dilakukan melalui diversi ialah anak yang diancam dengan pidana kurang dari 7 (tujuh) tahun penjara dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan kasus ini dengan menggunakan Diversi, berdasarkan pertimbangan Pasal 310 ayat (4), Pasal 311 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Lalu Lintas mengenai tata cara mengemudi dan faktor kelalaian dan dan sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa AG terancam pidana 6 tahun penjara sehingga hal tersebut sesuai dengan unsur penerapan diversi kepada AG dan tercapainya tujuan diversi yang tertuang dalam Bab II Pasal BAB II Pasal 6 Undang-Undang Sistem Peradilan Anak Nomor 11 Tahun 2012. Yang dimana tercapainya kesepakatan terhadap AG, keluarganya, serta pihak berwajib untuk menyelesaikan perkara AG di luar proses peradilan, dan mengawasi serta menanamkan AG rasa tanggung jawab sebagai seorang anak yang telah melakukan sebuah kelalaian melalui perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa kedua orang tuanya.
Copyrights © 2023