Pembuktian merupakan salah satu unsur penting dalam suatu proses hukum baik dalam hukum perdata maupun hukum Islam. Dalam perkara pidana, alat bukti yang jelas dan meyakinkan (tidak diragukan lagi) akan menjadi dasar pemidanaan suatu tindak pidana. Di sisi lain, bukti yang tidak jelas dan meyakinkan akan menjadi dasar pembebasan terdakwa dari dakwaan. Pembuktian harus diajukan di pengadilan sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah suatu tempat atau daerah untuk menjamin keadilan dapat dicapai dengan cara yang sebaik-baiknya. Yurisprudensi Islam telah menetapkan aturan penilaian dan pembuktian sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur'an dan Hadits. Selain metode pembuktian yang disebutkan dalam Al-Qur'an dan Hadits seperti Ikrar (pengakuan) dan Syahadah (kesaksian), Qarinah juga diterima sebagai salah satu metode pembuktian dalam Islam. Qarinah memegang peranan penting sebagai metode atau alat pembuktian dalam suatu persidangan agar keadilan dapat ditegakkan. Penggunaan qarinah sangat diperlukan dalam pemidanaan suatu perkara jika tidak ada pengakuan atau keterangan saksi penelitian ini merupakan penelitian kualitatif,dengan metode kepustakaan, maka analisis isi dalam penelitian ini dilakukan secara induktif. Berdasarkan acuan putusan perkara di Pengadilan Syariah Terengganu dan Aceh, dapat disimpulkan bahwa kedua yurisdiksi tersebut menerima qarinah sebagai salah satu metode pembuktian di pengadilan. Dapat juga disimpulkan bahwa kedua yurisdiksi menerima qarnah kuat dan meyakinkan (qarinah al-qat'iyyah) yang dan qarinah yang perlu didukung oleh qarnah lain (qarnah ghayr al-qat'iyyah) untuk memungkinkannya mencapai tingkat kepercayaan. atau an al-gh?lib.
Copyrights © 2021