Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung serta digunakan untuk kemakmuran rakyat. Salah satu yang memiliki kewajiban membayar pajak adalah pelaku UMKM. Akan tetapi, kontribusi UMKM dalam total penerimaan pajak masih dapat dikategorikan rendah. Hal ini disebabkan karena pelaku UMKM masih merasa kesulitan dalam memenuhi kewajibannya, misalnya menghitung atau membuat SPT. Dengan demikian, pengabdi merasa perlu untuk melakukan pengabdian terkait dengan pajak. Kegiatan pengabdian ini ditujukan untuk salah satu UMKM di daerah Sorosutan yaitu, KM Alumunium. Pengabdian dilakukan dengan menggunakan metode ceramah, pelatihan, dan pendampingan terkait dengan pajak penghasilan badan. Adanya pengabdian ini dapat meningkatkan pemahaman maupun keterampilan pengelola keuangan KM Alumunium terkait dengan penghitungan, pencatatan, dan pelaporan pajak penghasilan badan setiap tahunnya. Kegiatan pengabdian ini dilaksanakan dengan baik, tanpa kendala, serta mendapatkan positif dan antusiasme dari pihak KM Alumunium.
Copyrights © 2023