Ide menerapkan keadilan restoratif dalam kasus tindak pidana ringan terus digulirkan di semua institusi penegakan hukum dengan berbagai aturan sektoral yang ditetapkan pimpinan, namun hasilnya belum menunjukan pergeseran arah penyelesaian kasus menuju ke arah restorasi tetapi masih mengutamakan penghukuman. Artikel ini bertujuan mengulas permasalahan urgensi menerapkan keadilan restoratif terhadap kasus tindak pidana ringan dan menjelaskan korelasi keadilan restoratif dalam mencapai tujuan pemidanaan. Metode penelitian dalam artikel ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan dukungan data sekunder yang dianalisis dengan teknik kualitatif untuk mendapatkan hasil penelitian yang utuh. Hasil pembahasan menemukan bahwa. Pada kasus pidana ringan adalah melaksanakan penylesaian perkara secara efektif, menghindari dampak negatif pidana penjara, tindak pidan ringan umumnya tidak mengakibatkan keresahan di masyarakat, pelaku bertanggungjawab memulihkan kerugian korban. Penerapan keadilan restoratif berkorelasi dengan tercapainya tujuan pemidanaan berupa potensi mengurangi angka residivis, mencegah masyarakat melakukan tindak pidana dan mengurangi beban perkara di semua tingkat peradilan
Copyrights © 2023