Ikatan lahir dan batin yang dilakukan oleh sepasang perempuan dan laki-laki dengan adanya tujuan mempunyai keturunan disebut perkawinan. Undang-Undang Perkawinan mengatur bahwasanya Sah nya perkawinan mesti diadakan berdasarkan aturan kepercayaan atau agama yang dianut. Sunda Wiwitan sebagai sebuah kepercayaan mempunyai iman untuk tidak melarang terjadinya perkawinan bagi pasangan yang berlainan keyakinan. Tujuan dari penelitian ini ialah guna melihat aktualisasi dari sahnya perkawinan beda agama antara agama Islam dengan penghayat kepercayaan Sunda Wiwitan dan akibat hukum yang ditimbulkan. Metode penelitian yang dipakai ialah metode analisis yuridis kualitatif, yakni menggabungkan data sekunder berdasarkan peraturan perundang-undangan dan data primer hasil wawancara di daerah asli kepercayaan Sunda Wiwitan. Berdasarkan hasil penelitian pertama, status keabsahan perkawinan beda agama pada penganut Islam dengan Sunda Wiwitan ialah tidak sah secara hukum agama Islam, tetapi sah menurut aturan kepercayaan Sunda Wiwitan dan Undang-Undang Perkawinan sebagai hukum negara. Kedua, mengenai akibat hukum yang ditimbulkan adalah hukum Islam sudut pandangnya berbeda dengan Undang-Undang Perkawinan, yang dimana secara kedudukan anak menjadi anak hasil Zina dan pewarisan yang dilakukan juga akan berdasarkan dari garis keturunan ibu, sedangkan dalam Undang-Undang Perkawinan memandang bahwasanya anak yang dihasilkan ialah anak yang berada di luar perkawinan di mata negara dan sebagai ahli waris akan mengikuti garis ibu.
Copyrights © 2023