Amanat dari Pasal 337 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 (UU Pelayaran) memberlakukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan) sebagai peraturan ketenagakerjaan meliputi sektor pelayaran yaitu tenaga kerja berprofesi sebagai awak kapal. Penulisan ini bertujuan untuk meneliti bagaimana perlindungan awak kapal atas dasar perjanjian kerja laut (PKL) sejak sebelum melakukan pekerjaan, selama bekerja hingga berakhirnya hubungan kerja menurut peraturan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan penelitian yang merupakan yuridis normatif yang menggunakan data primer dan data sekunder. Dengan demikian dapat meneliti implikasi kepastian hukum dari PKL dalam rangka mewujudkan perlindungan bagi awak kapal yang bekerja khususnya pada kapal niaga di wilayah Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian UU Ketenagakerjaan berlaku secara mutlak memberikan perlindungan bagi awak kapal yang ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 146 K/Pdt.Sus-PHI/2020 tanggal 18 Februari 2020.
Copyrights © 2023