Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan anggaran berbasis kinerja, apakah sudah sesuai dengan ketentuan dari Permendagri No. 77 Tahun 2020. Pengumpulan data dan informasi yang dibutuhkan dalam penelitian ini dilakukan dengan penelitian lapangan. Data yang digunakan adalah data primer diperoleh langsung dengan wawancara, dan data sekunder melalui data yang diperoleh berupa laporan dan informasi lainnya yang berhubungan dengan masalah yang diteliti seperti dokumen anggaran satuan kerja, laporan kinerja dinas.Hasil peneltian menunjukkan bahwa proses penyusunan anggaran berbasis kinerja berjalan dengan baik sebagaimana yang telah ditentukan oleh Permendagri No.77 Tahun 2020. Namun masih terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan kegiatan, seperti anggaran yang direncanakan tidak dapat dilaksanakan secara optimal, yang berdampak pada evaluasi kinerja.
Copyrights © 2023