Artikel ini bertujuan untuk merekonstruksi syarat-syarat pemanfaatan pulau-pulau kecil di Indonesia dari investasi asing akibat liberalisme dan kapitalisme. Pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, investor asing sangat terbuka dan leluasa untuk memanfaatkan pulau-pulau kecil dengan melakukan privatisasi sumber daya alam di wilayah pulau-pulau kecil Indonesia. Situasi ini terjadi karena Perppu Cipta Kerja melonggarkan syarat-syarat kepada investor asing dengan menghilangkan pertimbangan sosial dan ekologis sehingga melanggar hak asasi manusia. Untuk menganalisis masalah tersebut, artikel ini menggunakan penelitian hukum normatif yang dianalisis melalui pendekatan perundang-undangan dan konsep. Konstitusi menjamin hak-hak warga negara dalam memanfaatkan sumber daya alam tanpa diskriminasi dan melindungi hak asasi manusia. Dengan demikian, negara wajib memberikan persyaratan yang sesuai dengan konstitusi dan HAM bagi investor asing diantaranya dengan melibatkan masyarakat lokal, mempertimbangkan aspek ekologi, sosial, ekonomi, dan melakukan alih teknologi. Oleh karena itu, konsep pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam Perppu Cipta Kerja perlu diubah dan memasukkan prinsip-prinsip HAM berdasarkan konstitusi Republik Indonesia.
Copyrights © 2023