Tujuan pelaksanaan dari kegiatan PKM ini adalah memaksimalkan kinerja Kepala Sekolah, Bendahara, Administrasi SMP Kota Tangerang Selatan Gugus 02. Fokusnya yaitu pada bendahara sekolah yang bertugas menangani penggunaan dana BOS. Bendahara BOS mempunyai kewajiban perpajakan yang agak berbeda daripada Bendahara Pemerintah pada umumnya. Prosedur perhitungan PPh Pasal 21 atas gaji pegawai diperoleh dari menghitung seluruh penghasilan bruto sebulan yang meliputi gaji pokok dan tunjangan, kemudian di kurangi dengan potongan yang ada, kemudian dihitung penghasilan netto setahun. Objek penelitian PKM yaitu Kepala Sekolah, Bendahara, Administrasi SMP Kota Tangerang Selatan Gugus 02. Masalah yang diambil berasal dari kurang pengetahuan dan pahamnya kepala sekolah, bendahara terkait permasalahan pajak dalam penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Program pelatihan yang akan diberikan oleh narasumber yang ahli di bidang Pajak diharapkan mampu memberikan pengetahuan terkait perhitungan pajak PPh Pasal 21, Pasal 23, dan PPh Pasal 4 Ayat 2 kepada Kepala Sekolah, Bendahara, Administrasi SMP Kota Tangerang Selatan Gugus 02.
Copyrights © 2020