Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi akad Qardh & akad Ijarah Multijasa pada produk pembiayaan pengurusan ibadah haji dengan menggunakan tinjauan Fatwa DSN MUI Nomor 004/MUNAS X/XI/2020. Objek penelitian ini adalah produk al-Hajj, yaitu produk pembiayaan pengurusan ibadah haji PT Al Ijarah Indonesia Finance (PT ALIF). Metode penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Kesimpulan penelitian ini adalah implementasi akad Qardh dan akad Ijarah Multijasa yang diterapkan pada produk al-Hajj di PT ALIF sudah sesuai dengan ketentuan umum Fatwa DSN MUI Nomor 004/MUNAS X/MUI/XI/2020 tentang Pembayaran Setoran Awal Haji dengan Utang & Pembiayaan. Dimana imbal jasa yang diperoleh sudah menggunakan prinsip Ijarah, penalangan dana/hutang yang diberikan menggunakan akad Qardh, sehingga ketika terjadi wanprestasi, maka seluruh dana pinjaman pokok yang telah disetorkan akan dikembalikan secara utuh, hal tersebut dikarenakan produk al-Hajj merupakan produk jasa pembiayaan yang minim resiko karena agunan merupakan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) yang didapat dari Bank setelah PT ALIF menyetorkan setoran awal atas nama nasabah.
Copyrights © 2023