Kini, cacing rubella semakin naik derajat dari hewan yang menjijikkan bahkan sekarang menjadi hewan alat komoditas yang tinggi dalam menghasilkan uang, terutama di Desa Tanjung Karang, Kec. Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang. Dalam hal jual beli cacing rubella (lumbrius rubellus) untuk pengobatan merupakan bentuk Maqashid syariah yang berperan sebagai melindungi jiwa, karena cacing rubella dianggap masyarakat dapat dijadikan sebagai pengobatan yang herbal untuk menyembuhkan penyakit demam tinggi, step, tifus dan bahkan juga dijadikan sebagai bahan kecantikan. Lalu, bagaimanakah tinjauan Maqashid Al-Syariah terhadap jual beli cacing rubella (lumbrius rubellus) untuk pengobatan. Tujuan dalam penelitian ini, yaitu: untuk mengetahui Bagaimana transaksi jual beli cacing rubella untuk pengobatan di Desa Tanjung Karang Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang dan bagaimana tinjauan Maqashid Al-Syariah terhadap jual beli cacing rubella untuk pengobatan. Selanjutnya hasil penelitian ini menunjukkan bahwa transaksi jual beli cacing rubella untuk pengobatan di Desa Tanjung Karang, dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tidak ada ditemukan pada pasar tradisional ataupun pasar modern. Tinjauan maqasid syariah terhadap jual beli cacing rubella untuk pengobatan dijadikan sebagai upaya penyembuhan penyakit, jadi dapat disimpulkan bahwa dalam mengkonsumsinya adalah mubah berdasarkarkan kaidah fiqh bahwa darurat harus dihilangkan.
Copyrights © 2023