Penafsiran mengenai hukum umumnya beralih dari tafsiran mengenai konsepsi. Suatu akidah hukum dan penegakan hukum dengan terbuka yang membutuhkan sebuah pemisah yang statis mengenai sebuah konsep hukum. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Berdasarkan uraian tersebut bisa diinferensikan kalau hukumootataoonegaraooyang menaruh dasarnya kepada negaraoohukum akanooterus berkaitan denganoohukum administrasiooyangoomenyelenggarakan azas negaraoohukum itu. Sehingga turut sebaliknya, apabila dilakukan pengkajian hukum administrasi maka akan terus berkaitan dengan azas negara hukum pada penyelenggaraan pemerintahan
Copyrights © 2023