Penafsiran mengenai hukum umumnya beralih dari tafsiran mengenai konsepsi. Suatu akidah hukum dan penegakan hukum dengan terbuka yang membutuhkan sebuah pemisah yang statis mengenai sebuah konsep hukum. Penulisanooinioobertujuan untukomengetahui danomemahami tentangooperlindungan hukumooterhadap konsumenodalam transaksiojual belioonline dioIndonesia. Metode Penelitianoyangodigunakanoialahopenelitianonormatifoodenganoopendekatan undang-undang danopendekatanokonseptual. Jenisodata meliputiobahan primeroodanoobahan sekunder. Hasilooopenelitian menunjukanooobahwa perlindunganookonsumenooyang melakukanotransaksi E-commerce di aturodalam Undang-UndangoNomor 8 Tahun 1999 tentangoPerlindunganoKonsumen dan Undang-UndangoNomor 19 Tahun 2016 perubahanooatas UUooNomor 11 Tahunoo2008 tentangooInformasi danooTransaksi Elektronik. Selainoitu melihatopraktik E-Commerce yangosemakin berkembangodi Indonesia, tentuoomenjadi satuookemudahan bagiokonsumen dalamomembeliosuatu produkobarang atauojasa. Namunootidak sedikitoojuga hak-hakokonsumenodilanggar, disebabkanookarena kurangnyaoopemahaman tentangooregulasi atauooperlindungan hukumobagi konsumenosendiri, sehinggaoodibutuhkan suatuookajian khususotentang PerlindunganoooHukum TerhadapoooKonsumen DalamoooPraktik E-Commerceooodi Indonesia
Copyrights © 2023