Coorporate Social Responsibility (CSR) merupakan program wajib bagi suatu perusahaan dalam keberadaannya di tengah lingkungan masyarakat. Pengaturan tentang CSR juga terdapat dalam Undang-Undang. CSR didasarkan atas kepentingan stakeholders perusahaan dan untuk meningkatkan reputasi perusahaan. Dalam penerapannya juga tidak jarang terkendala dan akhirnya gagal dalam penerapan program CSR. Kendala yang dirasakan perusahaan berasal dari internal dan eksternal perusahaan itu sendiri. Diperlukan strategi yang juga harus dikombinasikan dengan Sumber Daya Manusia perusahaan yang berkualitas untuk mengatasi kendala tersebut dan untuk melaksanakan CSR dengan baik. Strategi yang baik adalah strategi yang dikomunikasikan kepada masyarakat sasaran. CSR tidak selesai pada output, tetapi pada outcome. CSR yang baik selalu identik dengan pemberdayaan, keberlanjutan, dan pembentukan mental masyarakat agar mampu berkembang lebih luas lagi. Terdapat juga kesalahan pengetahuan dan interpretasi perusahaan mengenai CSR dalam praktiknya yang mengakibatkan gagalnya program CSR. Jurnal ini bertujuan untuk mengetahui strategi pelaksanaan CSR perusahaan yang sudah berhasil melakukannya. Selain itu, bertujuan juga mengetahui kendala yang dialami perusahaan ketika melaksanakannya. Dengan mengetahui kendala, maka akan ditemukan solusi yang baik agar CSR selanjutnya dapat berjalan dengan baik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan hasil pemahaman dan interpretasi baru tentang kebervariatifan CSR dalam Undang-Undang sehingga pelaksanaannya dapat dijalankan dengan baik.
Copyrights © 2022