Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penyelenggaran kebijakan kampanye secara daring selama Pilkada pada masa Pandemi Covid-19 pada tahun 2020. Menggambarkan bagaimana jalannya proses partisipasi politik masyarakat melalui kebijakan kampanye daring ini. Menggunakan pendeketan kualitatif deskriptif. PKPU Nomor 10 Tahun 2020 perihal perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 perihal pelaksanaan Pilkada dalam kondisi Bencana Non-Alam Covid-19. PKPU ini pada dasarnya melarang kampanye yang bersifat offline atau mengumpulkan massa akan tetapi mengizinkan sosialiasi kampanye melalaui online atau media sosial.[1] Dalam Pasal 58 PKPU Nomor 13 Tahun 2020 telah diatur bahwa metode kampanye pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan melalui media sosial dan media daring.
Copyrights © 2022