Semakin bergejolaknya dunia pada era globalisasi ini atas hadirnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang membuat dunia sangatlah modern. Hadirnya e-commerce merupakan salah satu dampak dari berkembangnya teknologi dalam dimensi perdagangan. Hadirnya e-commerce ini juga memperluas perdagangan dari yang semula hanya bersistem tatap muka, sekarang menjadi online. Tentunya juga dengan hadirnya e-commerce ini, mengharuskan adanya hukum yang mengatur tentangnya, sebagai kepastian hukum terhadap sistematika e-commerce dengan berbagai macam kelebihan dan kekurangannya. Penelitian ini bertujuan meninjau dan mengetahui terkait dengan hukum e-commerce yang ada di Indonesia beserta dengan regulasi perijinan dalam pendirian usaha e-commerce. Hadirnya penelitian ini, penulis berharap pembaca dapat lebih paham mengenai keadaan hukum positif di Indonesia mengenai e-commerce.
Copyrights © 2023