Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari bagaimana metode pembagian harta warisan yang berdasarkan Hukum Waris Islam dan Kompilasi Hukum Islam mampu menyelesaikan permohonan atau sengketa pembagian harta warisan di antara orang-orang beragama Islam melalui lembaga Peradilan Agama Kendari. Penelitian ini dilaksanakan pada Kantor Pengadilan Agama Kendari. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dimana data dikumpulkan melalui studi bahan-bahan kepustakaan serta wawancara lalu kemudian dianalisa dengan metode deskriptif kualitatif merupakan argumetasi hukum yang logis dan sistematis sesuai dengan rumusan masalah yang telah dirumuskan. Hasil Penelitian menunjukan bahwa : 1. Dalam pembagian harta warisan, orang-orang yang beragama islam diberi kebebasan untuk memilih hukum mana yang digunakan apakah menggunakan hukum waris islam (fiqh/faraidh), menggunakan hukum waris perdata barat (BW) atau menundukan diri pada Kompilasi Hukum Islam. 2. Dalam pembagian harta warisan, mengikuti langkah-langkah sebagai berikut : a. Penentuan Ahli Waris berdasarkan Golongan atau kelompok. b. Menentukan bagian masing-masing Ahli Waris. c. Menghitung kadar atau takaran perolehan harta warisan dari ahli waris. d. Pelaksanaan pembagian/penyerahan Harta Warisan kepad Ahli Waris. 3. Dalam pembagian harta warisan berdasarkan metode Hukum Waris Islam dan Kompilasi Hukum Islam di Pengadilan Agama Kendari diperoleh fakta-fakta bahwa penyelesaian sengketa Pembagian Harta Warisan ada yang menempuh jalan damai, dan ada yang tidak dikabulkan disebabkan oleh karena gugatan/permohonan cacat formil.
Copyrights © 2023